Sejarah LP Ma’arif NU: Jejak Awal, Muktamar, dan Perannya
- account_circle NUOKe
- print Cetak

Di balik ribuan madrasah dan sekolah Nahdlatul Ulama yang tersebar di pelosok Nusantara, terbentang narasi panjang perdebatan intelektual dan konsolidasi kelembagaan. Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU hari ini bukan sekadar pilar penopang pendidikan warga nahdliyin, melainkan buah dari dialektika puluhan tahun para ulama pendiri jam’iyyah dalam merumuskan format pendidikan modern bagi kaum bumiputera.
Menelusuri sejarah kelahiran badan otonom ini ibarat menyingkap lapis demi lapis arsip pergerakan kaum santri. Pasalnya, linimasa berdirinya LP Ma’arif menyuguhkan ragam perspektif historis yang kaya, berakar dari inisiatif para tokoh kunci hingga legitimasi struktural lewat muktamar ke muktamar.
Titik Awal di Bubutan: Respons Hadratussyaikh atas Kebutuhan Zaman
Benih kelembagaan pendidikan NU mulai bersemi menjelang perhelatan Muktamar NU ke-4 di Semarang pada September 1929. Kala itu, bertempat di kantor Hoofdbestuur Nahdlatul Oelama (HBNO) di Jalan Bubutan, Surabaya, berlangsung musyawarah terbatas antara tiga tokoh muda progresif: KH A. Wahid Hasyim, KH Mahfudz Shiddiq, dan KH Abdullah Ubaid.
Pertemuan strategis tersebut merupakan tindak lanjut atas titah Rais Akbar NU, Hadratussyaikh KH M. Hasyim Asy’ari. Sang pendiri merespons desakan visioner KH A. Wahab Hasbullah yang menilai bahwa jam’iyyah memerlukan instrumen tersendiri di tubuh HBNO untuk mengurusi secara fokus tata kelola pengajaran dan persekolahan santri.
Dialektika Tarikh: Kapan Sebenarnya LP Ma’arif Lahir?
Secara historis, para peneliti dan sejarawan NU mencatat beberapa fase krusial yang kerap dipandang sebagai titik mula kelahiran institusi ini:
- Garis Waktu 1926 (Pondasi Awal Jam’iyyah)
Sebagian kalangan menempatkan embrio LP Ma’arif lahir bersamaan dengan berdirinya NU pada 31 Januari 1926. Rasionalisasinya sederhana: entitas NU pada mulanya memang bergerak laksana lembaga perguruan yang memprioritaskan pendidikan dan dakwah kultural di akar rumput.
- Muktamar Semarang 1929 (Gagasan Departemen Onderwijs)
Pada forum akbar di Semarang (September 1929), muncul resolusi penting mengenai keharusan NU mempunyai divisi khusus pendidikan yang dipimpin oleh KH Abdullah bin Ali (KH Abdullah Ubaid). Kendati demikian, sejumlah sejarawan seperti Mahrus As’ad menilai forum ini baru melahirkan gagasan pembentukan departemen onderwijs (pendidikan) demi menertibkan jenjang madrasah yang tumbuh sporadis di daerah.
- Muktamar Bandung 1932 (Landasan Yuridis Struktural Awal)
Tiga tahun berselang, Muktamar ke-7 di Bandung (6–9 Agustus 1932) menetapkan pembentukan “Bagian Urusan Pengajaran” secara berbarengan dengan tiga pos strategis lain: Urusan Harta, Urusan Pekerjaan, serta Urusan Perusahaan dan Perniagaan. Arsip mencatat KH Hasyim Asy’ari duduk sebagai pimpinan dan KH Abdullah Ubaid sebagai sekretaris, menjadikannya rujukan dokumentatif yang sangat kuat.
- Dinamika Menes dan Konsolidasi Regional 1938
Diskusi pematangan wadah pendidikan kembali mencuat menjelang Muktamar ke-13 di Menes, Banten, pada Juni 1938. Meski Muktamar Menes tidak secara eksplisit menerbitkan maklumat pembentukan Ma’arif karena fungsi pengajaran sudah eksis, arus konsolidasi regional telah berderap kencang:
-
- Konferensi NU Jawa Tengah di Purworejo (Februari 1938) melahirkan gagasan lajnah untuk standarisasi kurikulum sekolah NU.
- Konferensi NU Jawa Timur di Malang (Februari 1938) menyusun draf Tata Tertib Bagian Pengajaran HBNO Jawa Timur yang dimatangkan di Surabaya pada Maret 1938.
- Konferensi NU Jawa Barat di Cirebon (Juni 1938) menyepakati pendirian badan pengampu perguruan dan pengajaran.
Menuju Titik Puncak Legitimasi: Situbondo 1984 dan Yogyakarta 1988
Jika era pergerakan pra-kemerdekaan menjadi ajang peletakan pondasi gagasan, maka era 1980-an menjadi fase pengukuhan status yuridis LP Ma’arif dalam tata kelola modern organisasi.
Pada Muktamar NU ke-27 di Situbondo (1984) yang terkenal dengan momentum Kembali ke Khittah 1926 ditegaskan bahwa Lembaga Pendidikan Madrasah Nahdlatul Ulama (LPMNU) berfungsi sebagai eksekutor operasional lapangan di samping struktur pengajaran internal jam’iyyah.
Penyempurnaan tuntas terlaksana pada Muktamar NU ke-28 di Yogyakarta (1988). Demi meniadakan tumpang tindih kewenangan serta duplikasi fungsional, NU Bagian Pengajaran dilebur. Struktur tunggal kemudian dimandatkan kepada Lembaga Pendidikan Ma’arif sebagai badan otonom pelaksana penuh seluruh kebijakan pendidikan formal NU.
Kedudukan Hukum dan Amanat AD/ART Pasca-Muktamar Jombang
Di era kontemporer, eksistensi LP Ma’arif NU terikat kuat dalam payung hukum organisasi hasil Muktamar NU ke-33 di Jombang tahun 2015.
Dalam Anggaran Dasar (AD) Bab VI (Pasal 12 & 13) serta Anggaran Rumah Tangga (ART) Bab V Pasal 16 dan 17, LP Ma’arif diposisikan sebagai perangkat departementasi jam’iyyah yang bekerja berjenjang dari Pengurus Besar (PBNU), Pengurus Wilayah (PWNU), Pengurus Cabang (PCNU), hingga Majelis Wakil Cabang (MWCNU) di tingkat kecamatan. Mandat Pasal 17 ayat (6) butir b secara definitif menugaskan LP Ma’arif untuk mengawal, memfasilitasi, dan mengeksekusi kurikulum serta kebijakan pengajaran formal organisasi.
Menjawab Tantangan Zaman: Rekomendasi Rakernas 2023
Menatap arus digitalisasi dan transformasi global, LP Ma’arif terus berbenah. Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang dihelat pada November 2023, dirumuskan tujuh pilar strategis pengembangan madrasah dan sekolah:
- Penyusunan cetak biru Sistem Pendidikan NU yang terpadu.
- Modernisasi tata kelola dan tata kelola kelembagaan.
- Akselerasi peningkatan mutu lembaga serta akreditasi satuan pendidikan.
- Penguatan kompetensi dan peningkatan kesejahteraan pendidik (guru).
- Restrukturisasi administrasi dan kepengurusan organisasi di semua tingkatan.
- Pembentukan karakter melalui perumusan Profil Pelajar NU.
- Standarisasi dan penerbitan Kurikulum Aswaja (Ahlussunnah wal Jama’ah) Nasional.
Epilog: Pendidikan Inklusif sebagai Pilar Kesejahteraan Bangsa
Eksistensi LP Ma’arif NU melampaui sekat birokrasi institusi. Sejak masa kolonial hingga era kiwari, fokus utama lembaga ini adalah menghadirkan akses edukasi yang terjangkau dan berkualitas bagi lapisan masyarakat menengah ke bawah.
Dari kacamata ilmu kesejahteraan sosial (social welfare), kiprah LP Ma’arif sejatinya merupakan gerakan emansipasi kultural. Dengan membuka akses belajar dari tingkat prasekolah, madrasah ibtidaiyah/tsanawiyah/aliyah, hingga perguruan tinggi, badan otonom ini terus membuktikan bahwa kemandirian bangsa berakar dari ruang-ruang kelas yang inklusif, toleran, dan berkeadaban.
- Penulis: NUOKe
- Sumber: Berbagai Sumber

Saat ini belum ada komentar