Sejarah Hari Santri 22 Oktober dan Jejak Resolusi Jihad
- account_circle NUOKe
- print Cetak

Tanggal 22 Oktober menempati posisi istimewa dalam kalender peringatan nasional di tanah air. Penetapan Hari Santri bukan sekadar seremoni keagamaan tahunan, melainkan wujud pengakuan resmi negara terhadap sumbangsih historis kaum sarungan dalam mempertahankan kedaulatan Republik Indonesia. Meski kini dirayakan serentak dari pelosok pesantren hingga instrumen birokrasi, kelahiran peringatan ini melalui jalan panjang, dialektika wacana publik, serta pergeseran momentum sejarah yang sangat fundamental.
Dinamika penetapan Hari Santri mencerminkan keterkaitan erat antara gerakan kultural keagamaan dan pembentukan fondasi kebangsaan. Menengok kembali rekam jejaknya membuka kesadaran betapa kemerdekaan yang dinikmati hari ini berakar dari perjuangan berlapis, termasuk pertaruhan nyawa kalangan ulama dan santri di garis terdepan medan pertempuran.
Bermula dari Janji di Pesantren Babussalam Malang
Gagasan mengenai perlunya hari khusus untuk memperingati kiprah kaum santri pertama kali mencuat ke ruang publik pada pertengahan 2014. Tepatnya pada Jumat, 27 Juni 2014, ratusan santri di Pondok Pesantren Babussalam, Desa Banjarejo, Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengutarakan aspirasi tersebut secara langsung.
Momentum itu terjadi saat Joko Widodo, yang kala itu berstatus sebagai calon presiden, berkunjung ke pesantren asuhan KH Thoriq Darwis. Di hadapan para kiai dan santri, gagasan untuk memberikan penghormatan resmi terhadap jasa kaum pesantren dituangkan dalam komitmen tertulis. Pada draf awal tersebut, tanggal yang disepakati untuk diperjuangkan sebagai Hari Santri adalah 1 Muharram, bertepatan dengan Tahun Baru Hijriah.
Komitmen tersebut menjadi pemantik diskusi nasional. Di satu sisi, wacana ini mendapat sambutan hangat dari lingkungan pesantren tradisional yang merasa peran historis mereka kerap terpinggirkan dari narasi arus utama buku pelajaran sejarah. Namun di sisi lain, usulan 1 Muharram menuai perdebatan mengenai relevansi tanggal kalender keagamaan dengan entitas kebangsaan yang majemuk.
Perdebatan Publik dan Kekhawatiran Polarisasi Sosial
Langkah meresmikan Hari Santri tidak berjalan mulus tanpa resistensi. Di ruang terbuka, pro dan kontra mengemuka dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, hingga kalangan organisasi masyarakat sipil.
Kritik dan kekhawatiran yang muncul saat itu berkutat pada beberapa poin krusial:
- Potensi polarisasi: Ada kecemasan penetapan hari khusus bagi satu kelompok identitas dapat memicu segregasi sosial antarelemen bangsa.
- Kekhawatiran eksklusivitas: Muncul pandangan bahwa negara berisiko memunculkan persepsi ketidakadilan bagi kelompok masyarakat di luar komunitas pesantren yang sama-sama berpeluh keringat merebut kemerdekaan.
- Pemilihan tanggal: Penggunaan kalender komparatif berbasis penanggalan hijriah dianggap kurang merepresentasikan momentum peristiwa nasional yang lintas elemen.
Merespons perdebatan yang mengemuka, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bersama para tokoh pesantren mengajukan tinjauan ulang terkait penetapan tanggal. Alih-alih menggunakan 1 Muharram yang bersifat kalender liturgis keagamaan semata, PBNU mengusulkan tanggal 22 Oktober. Usulan ini didasarkan pada peristiwa historis yang terikat langsung dengan pertahanan teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia: tercetusnya fatwa dan seruan Resolusi Jihad tahun 1945.
Pergeseran dasar momentum ke tanggal 22 Oktober dinilai lebih inklusif dan berbobot kebangsaan, mengingat aksi mempertahankan tanah air saat itu melibatkan segenap kekuatan rakyat untuk membela negara dari agresi militer asing.
Landasan Yuridis Keppres Nomor 22 Tahun 2015
Setelah melalui kajian mendalam dan menyerap aspirasi berbagai pihak, Presiden Joko Widodo akhirnya merealisasikan pengakuan resmi tersebut melalui instrumen hukum kenegaraan. Pada 15 Oktober 2015, terbit Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.
Melalui beleid tersebut, tanggal 22 Oktober resmi ditetapkan sebagai Hari Santri secara nasional, dengan ketentuan bukan merupakan hari libur. Pemerintah menetapkan regulasi ini dengan bertumpu pada tiga konsiderans atau pertimbangan hukum utama:
- Peran historis dalam kemerdekaan: Ulama dan santri pondok pesantren memiliki peran besar dalam perjuangan merebut dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mengisi kemerdekaan. Diktum ini menegaskan bahwa pesantren bukan sekadar lembaga transmisi keilmuan agama, melainkan pilar pertahanan fisik dan sosial politik bangsa.
- Kelanjutan teladan kebangsaan: Keputusan diambil untuk mengenang, meneladani, dan melanjutkan peran ulama dan santri dalam membela bangsa serta berkontribusi dalam pembangunan. Aspek ini menjadi mandat moral bagi generasi penerus pesantren untuk terus berpartisipasi aktif dalam memajukan peradaban Indonesia modern.
- Keterikatan pada Resolusi Jihad: Peringatan tanggal 22 Oktober secara eksplisit merujuk pada ditetapkannya seruan Resolusi Jihad pada 22 Oktober 1945 oleh para santri dan ulama dari berbagai penjuru Nusantara. Poin ini mengikat peristiwa kultural pesantren ke dalam rajutan sejarah perjuangan kemerdekaan fisik melawan penjajahan Sekutu.
Akar Peristiwa: Seruan Resolusi Jihad 22 Oktober 1945
Untuk memahami bobot historis di balik 22 Oktober, perhatian harus diarahkan pada situasi kritis Republik Indonesia di awal kemerdekaannya. Baru dua bulan Proklamasi 17 Agustus 1945 dikumandangkan, kedaulatan negara yang baru seumur jagung kembali terancam. Pasukan tentara Sekutu yang diboncengi oleh NICA (Netherlands Indies Civil Administration) mendarat di berbagai pelabuhan utama di Pulau Jawa dan Sumatra, berniat menancapkan kembali belenggu kolonialisme.
Melihat bahaya eksistensial yang mengancam keutuhan negara, Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari bersama para kiai perwakilan pondok pesantren se-Jawa dan Madura berkumpul di Bubutan, Surabaya. Dari musyawarah kilat yang sarat ketegangan tersebut, lahirlah fatwa keagamaan yang dikenal sebagai Resolusi Jihad pada 22 Oktober 1945.
Merujuk pada catatan KH Ng Agus Sunyoto dalam buku Fatwa dan Resolusi Jihad, rumusan fatwa monumental tersebut menegaskan tiga poin penting:
- Kewajiban Perang (Fardhu Ain): Hukum memerangi pihak kafir atau penjajah yang merintangi kemerdekaan Indonesia dinyatakan sebagai fardhu ain (kewajiban individu) bagi setiap Muslim yang mampu, termasuk orang-orang fakir.
- Derajat Mati Syahid: Pejuang dan umat Islam yang gugur dalam peperangan melawan musuh (NICA) beserta komplotan-komplotannya diakui sebagai mati syahid.
- Sanksi bagi Pemecah Persatuan: Pihak yang memecah persatuan dan melemahkan perjuangan bangsa di tengah ancaman musuh dipandang melakukan pengkhianatan fatal yang wajib dibunuh demi keselamatan bersama.
Fatwa Resolusi Jihad ini bekerja laksana minyak yang menyiram api perlawanan rakyat. Komando moral dari pucuk pimpinan pesantren mengikis keraguan masyarakat awam untuk turun ke medan tempur dengan persenjataan seadanya.
Ledakan patriotisme yang bermula dari ikrar 22 Oktober tersebut bereskalasi secara masif di Jawa Timur. Aksi-aksi perlawanan laskar santri, barisan hisbullah, pemuda republik, dan tentara reguler mencapai puncaknya pada palagan heroik pertempuran Surabaya tanggal 10 November 1945 sebuah pertempuran terbesar pascaproklamasi yang kelak diabadikan sebagai Hari Pahlawan.
- Penulis: NUOKe
- Sumber: Berbagai Sumber

Saat ini belum ada komentar