Mengenal AHWA: Sistem Pemilihan Rais Syuriyah dan Sejarahnya di NU
- account_circle NUOKe
- print Cetak

NUOKe – Di balik perhelatan akbar Muktamar Nahdlatul Ulama hingga forum konferensi tingkat ranting, pemilihan pucuk kepemimpinan tertinggi jamiyyah selalu menyita perhatian. Salah satu mekanisme paling sentral dalam penentuan Rais Syuriyah adalah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Lembaga musyawarah khusus ini bukan sekadar instrumen prosedural, melainkan tradisi syura berakar sejarah panjang yang mengikat legitimasi moral organisasi.
Merujuk pada Ensiklopedi NU, AHWA diposisikan sebagai institusi khusus dengan mandat legislatif yang wajib ditaati. Badan ad-hoc ini diisi oleh figur-figur ulama terpercaya dan berpengaruh yang dihimpun guna merespons kebutuhan mendesak organisasi, terutama dalam menjaga kemurnian musyawarah penentuan kepemimpinan tertinggi.
Makna Bahasa dan Akar Sejarah
Secara terminologi bahasa, ahlul halli wal aqdi bermakna “orang-orang yang berwenang melepaskan dan mengikat”.
- Mengikat (al-’aqd): Setiap keputusan musyawarah yang diambil oleh para ulama terpilih bersifat final serta mengikat seluruh warga maupun struktur yang mendelegasikan mandatnya.
- Melepaskan (al-hall): Majelis ini memegang diskresi penuh untuk menganulir, membebaskan, atau tidak menyepakati figur-figur tertentu yang dinilai tidak memenuhi kriteria integritas kepemimpinan.
Praktik ini berpijak pada rekam jejak kepemimpinan Islam klasik. Tatkala Khalifah Umar bin Khattab menjelang wafat, ia membentuk tim formatur beranggotakan para sahabat terpercaya sebagai representasi umat untuk memilih penerusnya. Melalui perdebatan dan musyawarah yang mendalam, mandat kekhalifahan akhirnya disepakati jatuh kepada Utsman bin Affan.
Prinsip tersebut kemudian diformulasikan secara sistematis dalam diskursus fikih siyasah, salah satunya oleh Imam al-Mawardi lewat kitab monumentalnya, Al-Ahkam as-Sulthaniyah. Al-Mawardi menempatkan AHWA sebagai lembaga representasi independen yang menjalankan fungsi legislasi dan penyeimbang kekuasaan di samping kepemimpinan eksekutif. Konsep ini sekaligus mengejawantahkan perintah Al-Qur’an pada Surah Ali Imran ayat 159 mengenai pentingnya musyawarah dalam mengelola urusan publik:
“…dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.” (QS Ali Imran [3]: 159)
Penerapan dalam Jamiyyah dan Gagasan Kenegaraan
Di lingkungan Nahdlatul Ulama, esensi AHWA melembaga dalam struktur Syuriyah—badan tertinggi organisasi yang dipimpin oleh Rais Aam. Syuriyah menjalankan wewenang penetapan garis haluan dan keputusan tertinggi organisasi yang wajib dipatuhi struktur di bawahnya.
Jejak sejarah menunjukkan bahwa pemikiran AHWA tidak terbatas pada ranah internal keagamaan. NU pernah mengajukan konsep ini dalam gelanggang ketatanegaraan nasional:
- Tuntutan Indonesia Berparlemen (Masa Kolonial): Saat Gabungan Politik Indonesia (GAPI) memperjuangkan parlemen, NU merilis maklumat resmi yang mendukung pembentukan dewan perwakilan. NU memandang parlemen sejati tidak lain adalah wujud permusyawaratan Ahlul Halli wal Aqdi yang dipilih langsung oleh umat sesuai tuntunan Islam.
- Legitimasi Kepemimpinan Presiden Soekarno: Pada dekade 1950-an, di tengah rongrongan pemberontakan bersenjata seperti Darul Islam (DI/TII), NU menetapkan Presiden Soekarno sebagai Waliyyul Amri adh-Dharuri bis Syaukah (pemimpin darurat pemegang kekuasaan de facto). Langkah ini diambil atas dasar pertimbangan fikih praktis Mazhab Syafi’I khususnya kepastian hukum pengangkatan wali hakim bagi perempuan tanpa wali nasab yang menuntut adanya pemerintah sah yang dipatuhi.
Melalui AHWA, NU terus merawat sintesis antara tradisi fikih klasik dan kebutuhan tata kelola organisasi modern, memastikan kepemimpinan jamiyyah senantiasa berakar pada mandat moral dan kearifan para ulama.
- Penulis: NUOKe
- Sumber: Ensiklopedi NU

Saat ini belum ada komentar